O2 CAFE AND SPORT BAR DI TUTUP SEMENTARA

O2 Cafe and Sport Bar di tutup sementara karena melanggar Perda / Perwali :
1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi
2. Surat Rekomendasi Satgas Penanganan COVID 19 Kota Palangka Raya Nomor : 360/10/BPBD/Bid.1/1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang rekomendasi penutupan usaha Tempat Hiburan Malam O2 Cafe and Sport Bar.

Kepala Bidang Penegakan Perda Djoko Wibowo, SE. menandatangani penutupan sementara Cafe O2 and Sport Bar (dok.Pol PP/2022).

Penutupan sementara ini ditandatangani oleh Djoko Wibowo, SE. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya disaksikan oleh Kepala BPBD, Pengelola/pemilik usaha cafe dan RT setempat.

“Penutupan cafe ini karena telah melanggar protokol kesehatan dan jangka waktu penutupan sementara ini berlangsung selama 7 x 24 jam” ungkap Djoko saat di wawancara usai pelaksanaan penutupan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *