KEPALA DPKUKMP DAMPINGI DIRJEN PDN KEMENDAG TINJAU PASAR BESAR KOTA PALANGKA RAYA

DPKUKMP – palangkaraya.go.id. – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Drs. ISY Karim, M.Si. meninjau Pasar Besar Kota Palangka Raya, Jumat (02/06/2023). Peninjauan ini guna mengetahui dan melihat situasi pasar besar sehari sebelum kunjungan kerja Menteri Perdagangan Republik Indonesia DR. (H.C) Zulkifli Hasan, S.E., M.M beserta rombongan di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Sabtu (03/06/2023).

Selain didampingi oleh Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya turut hadir mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Pengurus Pasar Besar Kota Palangka Raya, Tim Satgas Pangan Kota Palangka Raya, Lurah Pahandut dan UPTD Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Hari ini kita meninjau langsung ke pasar besar mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mempersiapkan untuk besok (03/06) dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Jumat (02/06).

Selain meninjau pasar Dirjen PDN Kemendag Drs. ISY Karim, M.Si juga memantau harga-harga beberapa kebutuhan pokok di pasar dan melewati rencana rute yang akan dikunjungi oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia beserta rombongan.

Dirjen PDN Kemendag juga mengamati penjualan salah satu produk minyak goreng pemerintah yaitu minyak Kita. Untuk dipasar besar sudah banyak stok penjualan Minyak Kita dengan harga yang bervariasi.

“Untuk Minyak Goreng Kita saya himbau untuk menjual dengan harga sesuai HET pemerintah, yaitu Rp. minyak goreng kemasan Rp. 14.000 per liter dan minyak curah Rp.15.500 per kg,” kata Drs. ISY Karim, M.Si.

“Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” imbuh Drs. ISY Karim, M.Si.

(yr/DPKUKMP/06/2023)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *