SI-LANCIP TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022🚛Truck Gandeng Trailer Dan Sejenisnya Rp 15…

SI-LANCIP,,,TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022..🚛Truck Gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp. 15.000,-🚌 Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-🚗 Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-🛺 Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-🛵 Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,-Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-.Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022, melalui DM ig : atau hubungi Nomor WA +6282122009237, +6282154995272, 081255267427, sertakan video jukirnya..KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : .HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377.Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *