Pemko Palangka Raya Anggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berusaha menekan dampak akibat lonjakan inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial.

“Dana untuk belanja wajib perlindungan sosial itu berasal dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Adapun peruntukan dari kesemua sumber anggaran tersebut, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan penanganan dampak inflasi daerah. Salah satunya pelaksanaan operasi pasar murah yang saat ini gencar dilaksanakan di setiap kelurahan.

“Pelaksanaan operasi pasar dimaksudkan agar masyarakat dapat membeli bahan kebutuhan pokok dengan harga mudah. Sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga,” jelasnya.

Selebihnya Fairid menyampaikan, Pemko Palangka Raya mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk merumuskan langkah pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM, sekaligus mencari solusi tentang stabilitas bahan pokok kebutuhan masyarakat.

“Saya sudah memerintahkan kepada dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan harga hingga tingkat pengecer. Ini dilakukan guna memastikan harga bahan kebutuhan pokok tidak naik terlalu tinggi,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/ar)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *