Gelar Patroli Gabungan Satpol PP Temukan Pengunjung THM Di Bawah Umur Dan Tanpa Kartu Identitas

MEDIA CENTER, Palangka Raya-Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menggelar kegiatan patroli, sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah Wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu(1/10/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sub Kordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya Craston Alam Sitompul, perwakilan TNI, Polisi Militer, Polresta Palangka Raya, dan BPKAD Kota Palangka Raya.

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan rutin tersebut diawali dengan melakukan pengawasan, pendataan perizinan kegiatan usaha dan deteksi dini penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) melalui tes urine kepada pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Christopel Mihing Kota Palangka Raya.

Dalam kegiatan itu ditemukan enam orang pengunjung di bawah umur dan dua orang pengunjung tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Pihak BNN kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 11 orang pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan lima orang pengunjung yang terindikasi menggunakan NAPZA.

 

Selanjutnya tim gabungan berpatroli ke lokasi selanjutnya di Jalan Imam Bonjol. Di lokasi ini dilakukan pemeriksaan urine terhadap 25 orang pengunjung dan ditemukan 5 orang yang terindikasi menggunakan NAPZA

โ€œJadi Total Pengunjung yang terindikasi menggunakan NAPZA berdasarkan hasil pemeriksaan urine di jalan Christopel Mihing dan Jalan Imam Bonjol berjumlah 10 orang pengunjung,โ€ ucap Djoko.

Disampaikan Djoko, bahwa petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap anak di bawah umur serta pengunjung tempat hiburan yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine terindikasi positif menggunakan NAPZA diserahkan kepada pihak BNN Kota Palangka Raya untuk dilakukan penanganan atau tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Djoko menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya serta memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan usahanya masing-masing. (MC Isen Mulang/Fauji/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *