91661 Lembar SPPT PBB P2 Didistribusikan Ke Masyarakat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan DHKP dan SPPT PBB P2 kepada para camat di Ruang Peteng Karuhei II, Jumat (11/5/2018).

Tahun ini ada 91.610 lembar SPPT PBB P2 yang dicetak dengan nilai pokok ketetapan Rp17.464.908.175. Dirinci untuk Kecamatan Pahandut 24.781 lembar SPPT PBB P2 dengan total ketetapan Rp3.096.647.837 dan Kecamatan Jekan Raya 50.603 lembar dengan nilai Rp6.219.921.302.

Kemudian Kecamatan Sabangau 10.175 lembar dengan nilai Rp702.258.790, Kecamatan Bukit Batu 4.013 lembar SPPT PBB P2 dengan total ketetapan Rp446.683.472 dan Kecamatan Rakumpit 870 lembar dengan total ketetapan Rp75.497.203.

Dalam laporannya Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Ikhwanudin menjelaskan untuk ketetapan PBB di atas Rp1 juta, maka SPPT PBB P2 didistribusikan langsung oleh petugas BPPRD Kota Palangka Raya kepada wajib pajak.

Sedangkan untuk ketetapan PBB di bawah Rp.1 juta maka SPPT-nya diserahkan kepada camat dan selanjutnya akan diteruskan kepada lurah. Setiap petugas penyampai SPPT PBB P2 akan diberikan insentif Rp3.000 untuk setiap sobekan kitiran.

Ikhwanudin mengatakan waktu pelaksanaan pendistribusian SPPT PBB P2 dimulai terhitung setelah camat menyerahkan kepada lurah dengan batas waktu dua bulan sebelum jatuh tempo pembayaran agar wajib pajak tidak kena denda.

Karena itu Ikhwanudin mengharapkan masyarakat Kota Palangka Raya agar secepatnya membayar pajak agar tidak kena denda. “Jatuh tempo pembayaran PBB P2 ini adalah 30 September 2018,” ucapnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *