26 Tahun Otonomi Daerah Di Indonesia

Palangka Raya (28/04/2022) – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya UU Nomor 1 tahun 1945, dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. (Muhammad.Arthut 2012 :10) 

UU No. 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Dalam perkembanganya kemudian muncul beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974 (mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah). 

Selang waktu 25 tahun kemudian baru diganti dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 (pasca lengsernya rezim orde baru – era reformasi), yang kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Barulah sejak tahun 2000 pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi secara bertahap. Setelah dilaksanakannya otonomi daerah maka perimbangan keuangan sesuai UU no 25 tahun 1999 memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri untuk dimanfaatkan bagi kemajuan daerahnya sendiri. (Sani Safitri 2016)

Kemudian otonomi daerah ini diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004, yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014, dan dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:

  • Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015)
  • Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015)
  • Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)

Melalui Keppres No, 11 Tahun 1996, ditetapkan setiap tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Dalam sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada “Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022” yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. Hal itu dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” ujar Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Suhajar tersebut.

Meski begitu, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, selama kurun waktu 26 tahun ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi perhatian Mendagri. Pasalnya, kewenangan telah diberikan kepada daerah, tapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.

Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat. (dikutip dari)

Salah satu permasalahan utama yang menjadi penyebab masih terjadinya ketimpangan PAD tersebut adalah sangat lambatnya perkembangan industrialisasi di daerah, terutama di bidang manufaktur dan teknologi informasi. Pusat industrialisasi masih terfokus pada Pulau Jawa – yang notabene memiliki tanah yang relatif paling subur dibandingkan daerah/pulau lain di Indonesia.

Begitu pesatnya perkembangan Industrialisasi ini telah menggerus usaha pertanian di Pulau Jawa, sehingga memaksa pemerintah mencari alternatif ke daerah lain di luar pulau Jawa guna mengganti/meningkatkan produksi pertanian ini, dari proyek lahan gambut sejuta hektar pada era orde baru, hingga food estate pada era Jokowi sekarang. Seharusnya daerah subur seperti pulau Jawa tetap dipertahankan menjadi pusat produksi pertanian, dan daerah luar pulau Jawa yang relatif kurang subur dikembangkan menjadi pusat-pusat industri di bidang teknologi informasi, transportasi dan elektronik yang diatur dengan sistim zonasi sesuai karakteristik dan potensi daerah.

Dengan ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di luar pulau Jawa, diharapkan ketimpangan yang masih terjadi pada beberapa daerah selama 26 tahun otonomi daerah ini bisa berkurang, dan tidak kalah pentingnya kemampuan leadership (kepemimpinan) dan entrepreneurship (kewirausahaan) setiap kepala daerah akan turut menentukan nasib daerahnya.

(Diolah dari berbagai sumber – Kabid Lattas)       

          

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *