➙ Senin 31 Januari 2022 ➙ Pukul : 2300 Wib Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Kodim 1016 – Plk…
➙ Pukul : 23.00 Wib s.d Selesai
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polresta Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya
2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :
A.) Senayan Resto & Lounge Jl. Kinibalu Palangka Raya.
• Untuk situasi di Senayan Resto & Lounge masih terdapat aktifitas pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
B. Luna Karaoke Aquarius Boutique Hotel Jl. Imam Bonjol Palangka Raya.
• Untuk situasi di Luna Karaoke tidak terdapat aktifitas kegiatan pengunjung dan sudah tutup.
3.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :
– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022
– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*
– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).