2019 Pemerintah Daerah Wajib Terapkan Standar Pelayanan Minimal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya mengikuti sosialisasi PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kamis (15/11/2018).

Sosialisasi yang diadakan di Ruang Peteng Karuhei II ini menghadirkan nara sumber Kasubdit Sosial Budaya, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri, Lily Latul.

Sosialisasi ini diikuti SOPD pelaksana utama SPM meliputi dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas PUPR, dinas Perkim, dinas sosial, dinas Damkar dan penyelamatan serta Satpol PP.

Dalam sambutannya Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Murni D. Djinu mengatakan PP No 2 Tahun 2018 ini belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan.

Sehingga menyebabkan minimnya informasi dan tindaklanjut di daerah untuk melakukan beberapa persiapan yang dipandang perlu dalam rangka penerapan SPM.

“Seiring meningkatnya kebutuhan yang berkenaan dengan pelayanan dasar, maka pemerintah telah memfasilitasi UU No 23 Tahun 2014 dengan PP No 2 Tahun 2018 tentang SPM,” tuturnya.

Dia mengatakan SPM telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh daerah. Oleh sebab itu daerah wajib menerapkan SPM sebagai dasar melayani masyarakat.

Karena pada PP No 2 Tahun 2018 Pasal 2 yang berbunyi SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Dikatakan, SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Oleh karena itu kepala daerah diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan dan pencapaian SPM pada tahap sosialisasi, penghitungan biaya, perencanaan dan anggaran daerah serta kinerja pencapaian SPM.

“Dengan penerapan SPM yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Dijelaskan, perubahan paradigma penting lainnya mengenai SPM yaitu dalam kontek belanja daerah. Hal ini berarti telah ditentukan secara tegas dan jelas jika belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM. 

Oleh karena itu dalam penyusunan APBDP 2019 adalah mutlak bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan prioritas utama penerapan SPM guna melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian SPM berdasarakan urusan wajib.

Mengingat peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 1 Januari 2019. Maka dari itu instansi teknis diminta untuk memprioritaskan demi terlaksananya penerapan SPM. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *