2019 Kemenag Kabupaten/Kota Di Kalteng Harus Mendirikan PTSP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Menteri Agama, Lukman Saifudin memberikan batas waktu kepada kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah harus mendirikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 2019.

Menurutnya layanan PTSP ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena saat ini eranya sudah berubah. Semua layanan bisa diurus secara online.

Karena itu Kementerian Agama mewajibkan semua kantor Kemenag kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah sudah menerapkan PTSP dalam memberikan perizinan kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini semuanya serba online. Jadi semua urusan bisa diurus melalui online pula. Salah satunya mengurus izin melalui PTSP,” tutur Lukman Saifudin saat meresmikan PTSP di Kota Palangka Raya, Rabu (23/10/2018).

Menteri Lukman menuturkan di era maju seperti ini sudah tidak relevan lagi mengurus izin dilakukan secara manual, banyak pintu, dan banyak meja, sehingga boros waktu dan boros biaya.

Cara-cara tradisional seperti itu  menurutnya sudah tidak pas lagi, karena akan membebani masyarakat. Di sisi lain akan menimbulkan fitnah dan menimbulkan hal-hal yang akan mengganggu irama kerja dan keiklasan pegawai dalam bekerja. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *