2019 Dishub Terapkan Sistem Kontrak Retribusi Parkir

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai 2019, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy akan menerapkan sistem kontrak kepada para pengelola parkir.

Dengan sistem ini diharapkan bisa mengurangi resiko retribusi parkir yang ‘macet’. Dengan sistem kontrak, maka pengelola parkir harus membayar dimuka.

Jadi dengan sistem ini resiko retribusi parkir yang menunggak bisa dinolkan. “Mulai 2019 kita tidak lagi menerapkan sistem perorangan, tapi kita menggunakan sistem kontrak,” tutur Eldy, Selasa (6/11/2018).

Eldy menjelaskan perbedaan pengelolaan parkir yang dikelola oleh perorangan, cara membayarnya per bulan, namun dengan sistem kontrak harus dibayar setahun sekaligus dimuka.

“Bedanya lagi kalau sistem kontrak, maka yang bersangkutan harus memiliki badan hukum, minimal CV. Jadi kondisi keuangannya bisa diketahui,” tandasnya.

Eldy menambahkan jika 2019 semua objek parkir sudah dikelola dengan sistem kontrak, maka diharapkan retribusi parkir bisa terealisasi sesuai target, bahkan harus lebih. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *