Penyebaran Guru Di Palangka Raya Harus Merata

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penyebaran guru di Kota Palangka Raya dinilai masih menumpuk di wilayah perkotaan. Sehingga membuat tenaga pendidik di daerah pinggiran menjadi kurang

Pernyataan itu diungkapkan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini dalam kapasitas selaku juru bicara DPRD dalam acara paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ walikota akhir masa jabatan periode 2013-2018, Jum’at (21/9/2018).

Dengan belum meratanya penyebaran tenaga kependidikan ini, maka kata Diu, pihak DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota untuk tidak mengizinkan guru dari daerah pinggiran pindah tugas ke perkotaan. 

“Sampai saat ini kami juga melihat sarana dan prasarana di sekolah pinggiran juga belum memadai. Termasuk di dalamnya keterbatasan kualifikasi tenaga pendidik,” katanya.

Dalam bagian lain kata dia,  lembaga legislatif juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyelaraskan data pokok pendidikan (Dapodik) dengan kondisi di lapangan.

“Dinas Pendidikan diharap bisa mengatasi berbagai permasalahan itu termasuk menyediakan anggaran dalam rangka mengatasi masalah-masalah tersebut,”  katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio yang hadir dalam paripurna tersebut mengungkapkan terima kasih atas dibukanya ruang kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama masa kepemimpinan pihaknya. 

Ia berharap seluruh masukan dan rekomendasi serta catatan dari DPRD bisa menjadi masukan yang konstruktif untuk meningkatkan pembangunan dan kinerja pemerintahan selanjutnya.

“Perangkat daerah diharapkan bisa memperhatikan seluruh rekomendasi yang disampaikan, demi terciptanya harmonisasi dalam pembangunan. Tak lupa saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama selama ini,” kata Mofit. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Publikasi Seleksi CPNS Harus Jangkau Daerah Pelosok

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini meminta agar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018, utamanya yang berada diruang lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya, harus diawasi secara ketat. 

Mulai dari pelaksanaan serta penyebaran informasi harus transparan. Karenanya terkait hal tersebut, maka pihak terkait di pemerintah daerah harus terus aktif mempublikasikan formasi serta persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para calon peserta seleksi penerimaan CPNS.

“Publikasi adanya penerimaan harus bisa menjangkau daerah-daerah terluar dari Kota Palangka Raya. Sepengetahuan kami, jika banyak sarjana-sarjana kota ini tidak hanya berdomisili di pusat kota saja, tapi tersebar luas. Ini yang harus diperhatikan pihak terkait,” bebernya.

Menurut Nia, tidak sedikit masyarakat umum yang belum mengetahui secara jelas mengenai informasi dan formasi penerimaan pegawai negeri ini. Terlebih kerap beredarnya berita hoax dan simpang siur di media sosial sehingga membuat para calon peserta CPNS menjadi bingung.

“Ya, tidak sedikit pula para pencari kerja  mempertanyakan proses seleksi CPNS ini kepada pihak di DPRD Kota Palangka Raya,” ujarnya lagi, Jum’at (21/9/2018).

Selain itu lanjutnya, banyak pula yang menyampaikan bahwa yang menjadi permasalahan selama ini adalah berkenaan dengan publikasi informasi dan formasi lowongan kerja tersebut.

“Maka itu  kami berharap dalam waktu dekat bisa segera diatasi sebelum pembukaan pendaftaraan pada tanggal 26 September nanti, agar para peserta bisa mempersiapkan diri dengan matang,” pintanya.

Selain minta diawasi dan dilaksanakan secara terbuka, srikandi dari partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada para calon peserta, jika nanti terpilih menjadi abdi negara maka harus bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditempatkan di manapun.

“Kita tetap berharap jika putra-putri terbaik Kota Palangka Raya yang terpilih nantinya bisa menjadi abdi negara yang sepenuhnya berkomitmen teguh dalam membangun kota ini,”harap Nia. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Rumah Potong Unggas Perlu Fasilitas Penunjang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sejak tahun 2017 yang lalu Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya telah membangun rumah potong unggas (RPU), dengan tujuan sebagai pusat pemotongan unggas yang terjamin kesehatannya.

Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan, untuk bangunan utama RPU yang mengambil lokasi di Kelurahan Kalampangan telah selesai dibangun. 

Luasan lokasi pembangunan RPU itu sendiri setidaknya tersedia enam hektare, yang nanti dimanfaatkan guna membangun sarana pelengkap RPU lainnya.

“Bangunan utamanya sudah selesai di 2017 lalu, namun untuk fasilitas lainnya seperti bangunan kandang penampungan dan barak pekerja atau karyawan pemotong unggas, termasuk sarana peralatan penunjang pemotongan belum bisa dilakukan,” ungkap Sumardi, Jum’at (21/9/2018).

Menurut dia, tersendatnya pembangunan sejumlah fasilitas pendukung maupun peralatan penunjang di RPU tersebut, lebih dikarenakan anggaran untuk kelanjutan pembangunan, belum tersedia.

“Pemko Palangka Raya saat ini sedang mengalami defisit anggaran. Memang untuk alokasi anggaran pembangunan RPU sudah diajukan tetapi sekarang masih pada tingkat pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya lagi.

Kata Sumardi, selama ini Palangka Raya hanya memiliki rumah potong hewan (RPH) khusus untuk sapi dan kambing. Sedangkan untuk  RPU khusus ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara dan burung puyuh masih belum tersedia, sehingga dalam penyembelihannya masih dilakukan di kawasan perumahan atau pemukiman para pengelola.

“Pemotongan unggas di area pemukiman tentu dikuatirkan adalah dampaknya, baik dari sisi kesehatan maupun limbah. Dalam artian sulit diukur kelayakan kesehatan unggas,” terangnya.

Beda halnya lanjut Sumardi, kalau ada RPU sendiri, maka instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sudah tersistem, selain itu pemeriksaan  kelayakan unggas sebelum diperjualbelikan ke masyarakat akan selalu dicek oleh petugas.

Dalam bagian lain, dengan adanya RPU setidaknya pemerintah kota mampu mengatur sistem retribusinya sebagai sumber PAD .

“Bayangkan saja dalam setiap harinya pemotongan unggas di Palangka Raya berkisar antara 20 sampai 25 ekor. Perda kita mengatur retribusi Rp 200 rupiah per ekor. Nah ini lumayan bagi pemasukan setiap harinya ke kas daerah,” cetus Sumardi. (MC. Isen Mulang.1/engga)

31 TPS Akan Dijaga Anggota Selama Penegakkan Perda Sampah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio memimpin rapat koordinasi pengelolaan sampah dan kebersihan di Ruang Peteng Karuhei II, Jumat (21/9/2018) pukul 14.00 WIB.

Rapat ini untuk memfinalkan rencana penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan oleh tim gabungan yang akan dimulai 1 Oktober 2018.

Karena itulah rapat ini menghadirkan semua pihak yang terlibat seperti pihak kecamatan, kelurahan, dinas teknis, Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.

Dalam laporannya Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya menargetkan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) akan dijaga secara bergantian oleh tim gabungan selama satu bulan.

Setiap TPS akan dijaga minimal lima personil terdiri dari 2 anggota Satpol PP, satu anggota polisi, satu anggota TNI, dan satu ASN Disperkim.

Tim gabungan ini akan menjaga TPS mulai pukul 08.00 WIB. Jika ditemui ada warga yang membuang sampah di siang hari maka akan dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda maksimal Rp1 juta dan kurungan badan satu bulan.

Karena itu melalui forum ini pihaknya mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya agar membuang sampah ke TPS mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. (MC. Isen Mulang/engga)

Wakil Walikota Serahkan Mobil Dinas Ke Bagian Aset

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menyerahkan mobil dinas kepada Bagian Aset Setda Kota Palangka Raya, Jumat (21/9/2018).

Penyerahan satu unit kendaraan dinas ini karena mulai 23 September 2018 nanti masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya sudah berakhir.

Mobil dinas merek Honda CRV berplat KH 1710 AU ini diserahkan kepada Kabag Aset Setda Kota Palangka Raya Mardian dan disaksikan oleh Staf Ahli Walikota Palangka Raya, Renson.

Selama menjabat, Mofit mendapatkan dua unit mobil dinas. Satunya lagi sedan Toyota Camry. Mobil ini rencananya akan diambil kepemilikan melalui proses dump.

“Jadi dari dua unit mobil dinas itu yang sesuai peraturan perundang-undangan yang bisa di-dump yakni Toyota Camry, sedangkan yang Honda CRV saya kembalikan,” tuturnya.

Mofit mengatakan dikembalikannya mobil dinas ini diharapkan bisa digunakan oleh kepala daerah terpilih untuk kendaraan operasional dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain Mofit mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah kota yang telah menyediakan mobil dinas untuk menunjang tugasnya sebagai wakil kepala daerah. (MC. Isen Mulang/engga)

E-LHKPN Dapat Melaporkan Sendiri Harta Kekayaan Yang Dimiliki Secara Online

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sistem pelaporan harta kekayaan kepada anggota DPRD dan pejabat SOPD Kota Palangka Raya, Kamis (20/9/2018).

Bimtek pelaporan harta kekayaan pejabat negara (e-LHKPN) secara elektronik dan Peraturan KPK Nomor 27 Tahun 2016 yang diadakan di ruang sidang paripurna ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD dan kepala SOPD.

Bimtek ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK di Kota Palangka Raya. Melalui Bimtek ini diharapkan para pejabat negara, termasuk anggota dewan bisa melaporkan sendiri harta kekayaan yang dimiliki secara online.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kartika menjelaskan saat ini sistem pelaporan LHKPN berbeda dengan sebelumnya, karena dilakukan secara online dan tidak manual lagi.

Ia mengatakan bagi pejabat wajib melaporkan secara periodik harta kekayaannya. Harta yang dilaporkan adalah milik pejabat (orang tua) dan anak yang masih ditanggung.

Kemudian semua aset yang dimiliki juga wajib dilaporkan tanpa harus disertakan bukti kepemilikan, misalnya sertifikat tanah, namun cukup ditulis luas tanah yang dimiliki.

Kartika menegaskan pelaporan aset ini wajib disampaikan karena jika sewaktu-waktu dijual dan uangnya dimasukkan ke rekening, maka tidak menjadi kecurigaan bagi KPK. (MC. Isen Mulang/engga)

Suksesnya Pemilu 2019 Tanggungjawab Semua Komponen

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pada Kamis (20/9/2018) pagi, jajaran kepolisian daerah (Polda) Kalteng menggelar kegiatan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat dengan tajuk “Mantap Brata 2018”. 

Apel tersebut digelar guna memastikan kesiapan jajaran kepolisian yang didukung elemen terkait untuk mengawal  proses tahapan pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. 

Apel itu sendiri dihadiri Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan jajaran pemerintahan maupun instansi terkait, termasuk Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio. 

Mofit usai kegiatan tersebut mengatakan, pihak pemerintah kota mengapresiasi digelarnya apel gelar pasukan. Ia yakin bahwa dengan kesiapan itu membuktikan bahwa seluruh pihak siap dalam menciptakan pemilu damai dan tenteram, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.

“Polri sebagai institusi yang ditugaskan memberikan jaminan keamanan pemilu 2019 betul-betul sudah siap. Baik pengamanan, penindakan, maupun hal lainnya,” ujarnya.

Seperti simulasi pengamanan pemilu oleh personil kepolisian  yang dipertontonkan kepada peserta apel, maka kata Mofit, institusi Polri telah siap mengamankan agenda pesta demokrasi dengan baik, sehingga masyarakat bisa tenang dan tentram untuk berpartisipasi sepenuhnya memilih pemimpin serta wakil rakyat kedepan.

“Semua komponen harus mampu menciptakan suksesi pemilu aman dan damai. Disisi lain, masyarakat pun bisa memberikan hak pilihnya tanpa ada tekanan maupun gangguan dari pihak tertentu. Intinya suksesnya pemilu 2019 mendatang menjadi tanggungjawab semua komponen,” cetus Mofit.

Ditanya terkait langkah pemerintah kota dalam mensukseskan pemilu 2019 akan datang, menurut Mofit pihaknya bersama dengan KPU serta jajaran TNI dan Polri, telah melakukan kesiapan. Terutama sesuai lini tugas masing-masing, termasuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya.

“Saya ingatkan selalu jaga kamtibmas, pendapat dan pilihan boleh beda tetapi tetap kebersamaan, persaudaraan, ketentraman, keindahan selalu dijaga serta jangan sampai mudah terhasut oleh pihak-pihak yang bisa mengganggu kamtibmas,” tambahnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Mulai 1 Oktober Bagi Pelanggar Perda Sampah Di Palangka Raya Akan Ditindak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai tanggal 1 Oktober 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui tim penegak peraturan daerah (Perda), akan melakukan penindakan /razia terhadap pelanggar Perda No 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Disperkim) Kota Palangka Raya. M. Alfath, menegaskan, perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan walikota Palangka Raya nomor 43 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. 

“Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tersebut,” harapnya, Rabu (19/9/2018).

Dijelaskan, dalam perda itu telah diatur ketentuan jam membuang sampah di TPS, yakni dimulai pukul 16.00 WIB sore sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi.

Sedangkan untuk jam pembuangan sampah ke transfer depo sampah dilakukan pada  pagi hari dimulai pukul 04.00 WIB pagi sampai dengan pukul 11.00 WIB siang. Bisa dilakukan pula dari sore hari dimulai pukul 15.00 WIB  sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dalam perda ditegaskan pula larangan pembuangan sampah yang ditujukan pada setiap orang, kelompok dan badan usaha, yakni dilarang untuk membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ke dalam TPS dan transfer depo sampah. 

Selain itu dilarang pula membakar sampah di lingkungan tempat tinggal, di TPS dan transfer depo sampah, membongkar sampah di dalam bak TPS, membuang sampah sisa tebangan pohon, bongkaran bangunan dan kaca di TPS dan transfer depo sampah. Akan tetapi semuanya harus dibuang  ke TPA Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.

Larangan keras juga dialamatkan kepada mereka yang membuang sampah di luar bak TPS yang telah disediakan, merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atau swadaya masyarakat dan atau oleh pemerintah daerah, membuang sampah di drainase/selokan dan sungai.

“Selain itu ditegaskan pula larangan membuang sampah ke TPS atau transfer depo sampah dengan jumlah yang melebihi kententuan yaitu lebih dari 2,5 M3, namun buanglah sampah tersebut ke TPA Km.14,” sebut Alfath.

Dalam bagian lain lanjutnya, dianjurkan pula kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan sekaligus memilah sampah tersebut.

Selain itu berkewajiban pula menyediakan atau membuat tempat sampah pada lingkungan tempat tinggal, tempat usaha, kendaraan darat (roda 4 atau lebih) maupun sungai yang dimilikinya.

“Bagi yang melanggar ketentuan jam buang sampah dan larangan pembuangan sampah maka akan dikenakan sanksi (pidana) 1 (satu) bulan kurungan atau denda maksimal Rp. 1 juta rupiah,” pungkas Alfath. (MC. Isen Mulang.1/engga)

6820 Anjing Di Palangka Raya Sudah Diberi VAR

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemberian vaksin anti rabies (VAR) terhadap hewan rabies terutama jenis anjing di Kota Palangka Raya pada 2018 ini sudah dilakukan untuk 6.820 ekor anjing atau mencapai 98 persen.

Hal tersebut disampaikan Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Sumardi, Rabu (19/09/2018).

Menurutnya capaian pemberian vaksin anti rabies terhadap hewan penular rabies itu sudah mendekati target capaian. Dimana DKPP menargetkan di tahun ini dilakukan pemberian vaksin sebanyak 7.000 ekor.

“Kalau untuk saat ini pemberian vaksin lebih difokuskan pada anjing,” jelas Sumardi.

Diungkapkan, dalam pemberian vaksin selain dilaksanakan oleh petugas DKPP, pelaksanaan pemberian vaksinasi juga dibantu oleh kader vasinator.

Gencarnya pemberian vaksin ini, bukanlah tanpa sebab, mengingat penyakit rabies dapat ditularkan oleh hewan yang  berjenis berdarah panas. Seperti anjing, kera, maupun kucing. Terlebih hewan-hewan ini sudah terjangkit hewan yang sudah terkena rabies melalui gigitan atau terkena luka maupun liur hewan positif rabies.

“Bila dicermati selama ini, maka lebih dari 90 persen penularan rabies, lebih  disebabkan oleh gigitan anjing yang positif rabies,” tutur Sumardi.

Adapun untuk mengetahui tanda-tanda hewan yang terjangkit rabies antara lain, terlihat keluar air liur hewan, bila hewan peliharaan maka terlihat sudah tidak menuruti lagi dengan pemilik. Bahkan terkesan ganas dan bisa menggigit apa yang ditemui. 
Ciri lainnya, hewan kebanyakan menyendiri atau sering bersembunyi di tempat teduh dan sejuk. 

“Masyarakat, harus awasi dan waspada terhadap anjing liar maupun peliharaan dengan melihat kondisi fisiknya. Bila positif kita terkena gigitan hewan yang sudah rabies, maka segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit,” ingat Suwardi. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Palangka Raya Kota Harati Sambut Wacana Pemindahan Ibukota

MEDIA CENTER, Palangka Raya – “Palangka Raya kota Harati menyambut wacana pemindahan ibukota” adalah menjadi tema dari kegiatan seminar nasional yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Program Pendidikan Vokasi  Universitas Indonesia, Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, yang mengambil tempat di Hotel Pullman Jakarta Indonesia, Selasa (18/9/2018).

Seminar nasional dengan tajuk optimalisasi penataan ruang Kota Palangka Raya itu dihadiri langsung Walikota Palangka Raya HM Riban Satia dan wakilnya Mofit Saptono Subagio, Ketua DPRD Kota Palangka  Raya Sigit K Yunianto, anggota DPR-RI asal Kalteng, anggota DPD Perwakilan Kalteng, Kapolres Palangka Raya, seluruh kepala dinas dan badan se Kota Palangka Raya dan seluruh pimpinan perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.

“Tujuan pelaksanaan seminar nasional pada hari ini sangat strategis dalam rangka memperkaya ruang kajian mewujudkan Kota Palangka Raya ideal dimasa akan datang, terutama untuk memperkuat posisi tawar Kota Palangka Raya sebagai calon ibu kota pemerintahan RI,” ungkap Walikota Palangka Raya HM Riban Satia dalam sambutannya pada seminar tersebut.

Menurutnya, kajian optimalisasi penataan ruang dapat menjadi solusi terbaik bagi pengembangan kawasan perkotaan, karena dapat memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang.

Dalam arti luas, pemindahan ibukota harus mampu mengelola penataan kota. Sebuah kota harus mempunyai nilai estetika dan suasana yang baik agar kota tersebut nyaman. Sebab itulah penataan sebuah kota harus optimal.

“Kota Palangka Raya mempunyai cita-cita luhur terutama dari pendahulu Bung Karno yang memiliki konsep  3M untuk Kota Palangka Raya, yakni modal, model dan modern,” papar Riban.

Adapun dalam seminar itu diundang pula para pemateri/ narasumber, antara lain  Airin Rachmi Diany yang merupakan  Walikota Tangerang Selatan, Yayat Supriatna Pakar Perkotaan dan Antony Sihombing, Ahli Perancangan Perkotaan, Universitas Indonesia.

Dalam kesempatan itu Walikota Palangka Raya HM Riban Satia juga diminta menjadi pemateri dan narasumber kegiatan seminar.  Pada kesempatan tersebut walikota berbicara tentang  penataan ruang Kota Palangka Raya.

Seminar ini juga menghadirkan pemakalah dari berbagai provinsi di Indonesia yang menyajikan hasil studi  mereka terkait dengan pengembangan tata kota di provinsinya masing-masing. (MC. Isen Mulang.1/engga)