Pertamina Diminta Lanjutkan Program Penukaran LPG 3 Kg Ke Bright Gas 5 5 Kg

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban meminta kepada Pertamina untuk melanjutkan program penukaran tabung LPG 3 Kg ke bright gas 5,5 Kg.

Aratuni melihat program penukaran tabung gas subsidi ke non subsidi yang dilakukan Pertamina pada Senin 14 Mei 2018 cukup diminati para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk masyarakat umum.

Hari itu ada 130 tabung LPG 5,5 Kg yang disediakan Pertamina habis ditukar LPG 3 Kg dalam waktu satu jam. “Dari 130 tabung 5,5 Kg itu 27 tabung di antaranya dibeli perdana tanpa penukaran oleh masyarakat,” tutur Aratuni, Selasa (15/5/2018).

Karena itu jika melihat respon penukaran tabung LPG ini maka Aratuni mengharapkan Pertamina mengadakan program serupa, karena saat ini masih banyak masyarakat, termasuk ASN yang masih menggunakan LPG subsidi.

Jika permohonannya ini bisa dikabulkan Pertamina, maka Aratuni optimistis jumlah masyarakat yang saat ini masih menggunakan LPG subsidi, maka nanti secara perlahan jumlahnya akan berkurang dan beralih menjadi pengguna elpiji non subsidi.

Dengan demikian beban pemerintah akan berkurang untuk membiayai program subsidi gas LPG dan ke depannya LPG 3 Kg benar-benar hanya dinikmati oleh orang yang kurang mampu dengan penghasilan kurang dari Rp500 ribu per bulan. (MC. Isen Mulang/engga)

Terkait Teror BOM Masyarakat Tetap Tenang Dan Waspada

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tragedi teror bom pada sejumlah gereja dan fasilitas umum lainnya di Kota Surabaya, menyentak perhatian anak negeri. Rasa duka dan keprihatinan dirasakan seantero nusantara, termasuk di Kota Palangka Raya.

Terkait peristiwa tersebut, Walikota Palangka Raya HM Riban Satia menghimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu bersikap tenang, tidak panik dan tetap selalu menjaga situasi yang telah berjalan kondusif. Terpenting, jangan mudah percaya atau menanggapi sesuatu hal dengan cepat sebelum mencari tahu kebenarannya.

Menurut Riban, semua elemen masyarakat harus bersatu padu,  untuk memastikan wilayah agar Kota Palangka Raya selalu aman. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pun bersama  jajaran Forkopinda terus  melakukan koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kita yakin para aparat dapat melakukan pengendalian dan antisipasi keamanan wilayah, namun semua itu harus kita dukung bersama,”ungkapnya, Selasa (15/5/2010).

Disisi lain, masyarakat jangan sampai berlebihan dalam menyikapi ketika menemukan sesuatu yang dianggap diluar kewajaran.

“Kuncinya tetap waspada, dan yang penting adalah berdoa kepada Tuhan agar kota kita tetap aman dari segala bentuk ancaman apapun,”ingatnya.

Sebelumnya Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan, masyarakat wajib waspada menghadapi situasi negara saat ini. Caranya menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kewaspadaan itu mulai dari lingkungan kita. Ini adalah pencegahan dini, terhadap ancaman dari orang-orang yang tak bertanggungjawab dan menjadi sumber keresahan,” tukasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Jangan Ikut-ikutan Sebar Konten Negatif Aksi Terorisme

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Palangka Raya, Murni D Djinu mengingatkan sekaligus menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar tidak ikut menyebarluaskan konten negatif yang berkaitan dengan aksi terorisme yang terjadi di Kota Surabaya-Jawa Timur.

“Hal ini juga merupakan himbauan secara resmi Kementrian Kominfo, agar masyarakat tidak menyebarkan konten negatif tersebut,” ungkapnya, Selasa (15/4/2018).

Himbauan sekaligus larangan itu lanjut Murni, antara lain, tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto atau video korban aksi terorisme maupun komentar-komentar negatif ke media apapun.

Hal tersebut dimaksudkan supaya masyarakat tidak terpengaruh secara psikologis, sedangkan dari sisi kamtibmas maka bisa saja akan berdampak dalam banyak hal, seperti memancing emosi dan keresahan di masyarakat.

“Intinya, jangan ditambah lagi suasana keresahan baru ditengah masyarakat. Inilah yang harus dijaga, sehingga timbul himbauan dan anjuran untuk tidak menyebarluaskan sebagaimana dimaksud,” tegas Murni.

Di Palangka Raya sendiri tambah dia, aparat terus bergerak menghadapi dinamika yang berkembang. termasuk DKISP Kota Palangka Raya, tetap memantau akun atau konten yang digunakan masyarakat. 

“Bila ditemukan ujaran kebencian atau terkait hal dimaksud, maka kita akan koordinasikan dengan aparat terkait,” tandasnya.

Tak hanya itu saja sambung Murni, jika masyarakat ada menemukan konten yang tak layak, maka segera melaporkan ke aparat terkait atau ke kanal aduan kominfo sesuai dengan himbauan Menteri Kominfo Rudiantara pada pertemuan dengan blogger dan media di Palangka Raya pada Sabtu, 12 Mei yang lalu, yakni https://aduankonten.id (MC. Isen Mulang.1/engga)

Walikota Yang Baru Harus Pedomani RKPD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan, program-program yang telah disusun dan direncanakan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019, harus dipedomani oleh walikota Palangka Raya yang akan datang.

“Sebab RKPD yang disusun menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode III 2018-2023,” ungkap Riban, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran SOPD lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Selasa (15/5/2010), di Aula Bappeda Kota Palangka Raya.

Pun begitu kata Riban, masih ada pengecualian, apabila walikota mendatang ingin melakukan perubahan, yakni dapat dilakukan saat anggaran perubahan mendatang.

“Aturannya memang seperti itu, dan berbeda dengan aturan atau  sistem yang dipakai sebelumnya,” terangnya lagi.

Dalam rapat tersebut Riban mengingatkan  seluruh SOPD yang ada, dapat belajar dan berkaca dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana banyak program-program yang tidak tuntas, akibat SOPD membuat program baru lagi.
“Inilah yang tidak tepat,”tandasnya.

Sedangkan, apabila dikaitkan program RKPD dengan program dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), maka SOPD harus mampu memperhitungkan skor tertinggi realisasi program yakni, apakah  program tersebut mendesak untuk dilakukan atau tidak. Lalu, apakah sesuai dengan kualitas dan kuantitas atau tidak.

“Ini juga yang harus dipikirkan SOPD, karena yang harus dilihat sedemikian perlu atau mendesaknya program itu bagi kepentingan masyarakat luas,” jelas Riban.

Dalam kesempatan itu Riban juga  menyoroti dari kinerja SOPD dalam menyusun program selama ini. Bagaimana program itu dapat tuntas dengan baik, kalau ditahun berikutnya SOPD tidak memprogramkan lagi program kelanjutan atau dianggarkan kembali.

“Contoh program pembangunan komplek perkantoran Pemko jalan lingkar dalam. Itu harus selalu diprogramkan dan dianggarkan setiap tahun hingga tuntas. Dengan begitu, capaian kinerja SOPD terkait  bisa terealisasi dengan baik dan tuntas,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Pasar Hasil Revitalisasi Diharap Cepat Berfungsi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Program revitalisasi terhadap dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya yang pembangunannya menggunakan APBN dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah selesai di kerjakan sejak akhir tahun 2017 lalu. Hanya saja hingga saat ini, kedua pasar itu belum beroperasional atau difungsikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, secara umum revitalisasi dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya yakni pasar tradisional Tangkiling di Kecamatan Bukit Batu dan pasar tradisional Kalampangan di Kecamatan Sebangau, tinggal difungsikan.

“Saat ini tinggal penataan dan pengelolaan pedagang. Kita maunya kedua pasar hasil revitalisasi segera berfungsi secepat mungkin, terutama saat puasa Ramadan,”ungkap Aratuni, usai rapat pemantapan penempatan pedagang pasar revitalisasi, Selasa (15/5/2018), di ruang rapat Peteng Karuhei (PK) I kantor wali Kota Palangka Raya.

Dikatakan, para pedagang yang terdata  bisa sesegera mungkin  menempati kedua pasar. Yakni sesuai dengan porsi awal kondisi pedagang sebelum pasar direvitalisasi.

“Jadi skala prioritas pedagang yang mengisi blok atau kios itu adalah, pedagang yang memang tinggal didaerah setempat,” ucapnya.

Pun demikian dalam penempatan akan dilihat lagi, yang mana pedagang yang akan menempati blok dan yang mana pedagang yang akan menempati kios.

Untuk penempatan kedua pasar tersebut, dipastikan pedagang tidak dipungut biaya, akan tetapi untuk biaya operasional, seperti tarif listrik, air dan pengelolaan sampah akan tetap dikenakan biaya.

“Kami menyerahkan kepada camat melalui lurah yang dikelola oleh LKK dalam hal penempatan para pedagang ini, termasuk pengelolaan biaya operasional,” cetus Aratuni.

Dijelaskan, kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, hingga saat  ini masih merupakan aset pemerintah pusat, karenanya tidak ada pungutan pada saat penempatan pedagang. Namun lain halnya, apabila nantinya kedua pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, maka akan ada regulasi dalam hal biaya sewa atau kontrak.

“Maka itu, sebelum ada hibah atau penyerahan, pedagang dilarang mem-permak atau me-modifikasi pasar. Bahkan blok maupun kios tidak bisa ditempati sebagai tempat tinggal,”beber Aratuni.

Dirincikan jumlah kapasitas kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, yakni untuk Pasar Tangkiling memiliki kapasitas 97 blok dan 35 kios. Sedangkan Pasar kalampangan memiliki kapasitas 68 blok dan 21 kios. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Pemko Dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya MoU Bidang Perdata

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya tentang kerjasama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (15/5/2018).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Walikota Palangka Raya Riban Satia dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Edward Sianturi di Ruang Peteng Karuhei I.

Tujuan MoU ini untuk meringankan beban Pemerintah Kota Palangka Raya bila suatu saat nanti ada kasus gugatan perdata dari luar maupun dari internal pemerintah daerah.

“Pemko tidak usah repot-repot lagi. Kami yang akan hadapi bila ada masalah perdata. Jadi dengan MoU ini maka sebagian tugas dari walikota bisa kita ambil,” tutur Sianturi.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya MoU ini juga bisa meningkatkan hubungan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan kejaksaan menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu walikota mengatakan MoU penanganan kasus perdata ini sebenarnya sudah lama diwacanakan, namun selalu tertunda karena kesibukan jajarannya.

“Baru saat ini bisa kita laksanakan. MoU ini untuk menjawab tantangan ke depan agar bisa untuk mengakomodasi kepentingan bidang hukum,” tutur walikota dua periode ini.

Walikota menyebut MoU dengan kejaksaan ini sangat penting, karena saat ini kasus yang harus ditangani cukup banyak, khususnya mengenai kasus sengketa tanah.

“Karena begitu banyaknya kasus tanah di Palangka Raya membuat kabag pemerintahan mundur, karena mungkin tidak sanggup menghadapi atau karena mendapat tekanan moral dan atau karena mendapat tekanan secara fisik,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

Butir-butir Kesepakatan Hasil Rakonreg PDRB Se Kalteng

MEDIA CENTER,  Palangka Raya –  Rapat konsultasi analisis ekonomi regional (Rakonreg) PDRB se Kalimantan Tengah tahun 2018 di laksanakan di Ballroom hotel Luwansa, Senin (14/5- 2018).

Acara Rakonreg PDRB menyajikan presentasi materi oleh narasumber dari Bappenas, BPS RI, BI perwakilan kalteng,  kepala BPS provinsi kalteng, kepala Bappedalitbang provinsi kalteng dan kepala dinas budpar provinsi kalteng. 

Adapun butir-butir kesepakatan hasil Rakonreg PDRB kabupaten dan kota se kalteng sebagai berikut : satu diperlukan sinergitas perencanaan pembangunan dan pengembangan pariwisata melalui koordinasi yang lebih optimal antara pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/ kota, provinsi dan pusat.

kedua pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten /kota se-Kalimantan Tengah harus terus melakukan identifikasi kondisi dan karakteristik wisatawan, potensi dan pangsa pasar pariwisata masing-masing daerah sehingga perencanaan pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata lebih kreatif, efektif dan optimal.

ketiga peran usaha mikro dan menengah (UMKM) harus terus ditingkatkan melalui peningkatan kualitas SDM, pembiayaan dan promosi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Keempat BPS, bappedalitbang dan dinas kominfo, persandian dan statistik provinsi kalimantan tengah dan kabupaten/kota se-kalimantan tengah harus membangun dan mengembangkan statistik pariwisata dengan berpedoman pada konsep, definisi dan metodologi yang berstandar nasional dan internasional untuk mendukung pembangunan sektor pariwisata. 

Kelima dibuka peluang kerjasama yang diperlukan antar daerah dan diinisiasi oleh kabupaten/kota masing-masing. Pelaksanaan Rakonreg PDRB kabupaten dan kota se kalteng tahun 2019 mendatang dilaksanakan di kabupaten murung Raya (MC. Isen Mulang/tina/engga).

Pedagang Pasar Ramadan Disarankan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Para pedagang kue dan makanan di Pasar Ramadan di Kota Palangka Raya disarankan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka akan memiliki jaminan asuransi. Apalagi aktivitas dan mobilitas para pedagang sangat tinggi, sehingga butuh proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saran ini disampaikan petugas BPJS Ketenagakerjaan saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan lapak Pasar Ramadan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (14/5/2018).

Biaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat murah, karena cuma membayar premi Rp16.500 per bulan. Manfaatnya jika bila mendapat resiko, maka bisa di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tawaran agar pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan asuransi milik pemerintah ini untuk ikut mensukseskan Pasar Ramadan 1939 Hijriyah.

Di sisi lain program asuransi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini tidak semata-mata hanya menyasar para pekerja formal, namun juga informal seperti pedagang dan lainnya. (MC. Isen Mulang/engga)

Disdukcapil Di Kalteng Diminta Perkuat Pelayanan

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Kalteng diminta untuk melakukan penguatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Ya, Kemendagri sudah menginstruksikan hal ini kepada  semua Disdukcapil di Indonesia,  tentang penguatan pelayanan. Jadi walau hari Minggu pun,  pelayanan tetap dilakukan,” ungkap Direktur Pencatatan Sipil, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Tavipiyono, di Aquarius Hotel, Senin (14/5/2018)

Hingga saat ini kata dia, angka perekaman KTP-elektronik untuk Provinsi Kalteng sudah menyentuh angka 88.25 persen dari target yang ditetapkan.Terlebih mengacu dengan adanya pelaksanaan pilkada yang sudah tinggal satu bulan lagi, sehingga penyerapan perekaman paling tidak mampu mencapai sekitar 11 persen harus dikejar. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam peraturan menteri (Permen) nomor 19 tahun 2018, Disdukcapil ditugaskan terus melakukan perekaman dihari libur, baik hari sabtu, minggu maupun hari-hari besar lainnya. 

Tavipiyono berharap, Kalteng tidak kalah dengan Kota Bogor yang mempunyai penduduk dua kali Kalteng. 

“Di Bogor hanya  ada satu dinas, sedangkan di sini ada 14 Disdukcapil. Pegawainya juga banyak di sini, tetapi untuk perekaman Kalteng masih kalah jauh,” tuturnya lagi. 

Tavipiyono juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk mensuport perekaman ditiap daerahnya masing-masing. Melalui penguatan anggaran untuk operasional dan peremajaan maupun penambahan alat rekam KTP-el. 

Disisi lain, Dukcapil dikabupaten/kota di Kalteng, harus segera mencetak KTP-el yang sudah berstatus print ready record (PRR). Jangan sampai ditunda-tunda tunggakan cetak, karena untuk blanko KTP-el sudah tidak ada kendala sama sekali.

“Kalau memang sudah bisa PRR tidak perlu diberikan surat keterangan (suket), tapi langsung terbitkan saja KTP-el nya,  agar tidak dua kali bekerja,” tandasnya. 

Selain itu tambahnya,  pelayanan kependudukan kepada  masyarakat juga harus optimal. Sekali melakukan pengurusan juga harus selesai.

“Seperti pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak dan kartu keluarga yang dapat dijadikan satu paket pelayanan,” pungkas Tavipiyono. (MC. Isen Mulang.1/engga)

Dua Sarang Walet Di Police Line

MEDIA CENTER, Palangka Raja -Pembongkaran dua sarang walet yang melanggar, masih belum dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, lantaran alat berat jenis exavator milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang mengalami kerusakan.

Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, membenarkan bahwa penggusuran sarang walet yang melanggar belum dilakukan, lantaran alat berat yang ada sedang diperbaiki. 

“Kita sudah melakukan police line area sarang walet tersebut, sembari menunggu perbaikan kita juga mengharapkan kepada pemilik untuk mengurus segala perizinannya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018). 

Pihaknya lanjut Alman,  memberikan waktu tambahan kepada pemilik bangunan untuk mengurus selama dua minggu kedepan, namun apabila belum juga diselesaikan, maka eksekusi akan dilakukan. 

“Kita memberikan waktu dua minggu untuk mengurus segala perizinannya, sebab sarang walet tersebut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai perizinannya,” bebernya. 

Alman menyebutkan, untuk tahap awal tersebut ada dua bangunan sarang walet yang diberi garis polisi, yaitu sarang walet yang berada di Jalan Yos Sudarso III dan Jalan Hiu Putih Palangka Raya. 

“Perintah sudah jelas, dan bangunan tersebut menyalahi aturan, sehingga apabila dengan batas waktu yang diberikan perizinan masih tidak selesai maka akan kami robohkan,” tegasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)