Parkir Di Halaman Kantor Dukcapil Palangka Raya Dipungut Biaya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai Februari 2018 bagi pengendara sepeda motor atau mobil yang parkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya dipungut biaya parkir.

Munculnya biaya parkir ini karena ada petugas parkir resmi yang menata kendaraan agar tetap rapi dan tidak semrawut. Selain itu sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. 

Jadi status parkir di halaman Dukcapil yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta komplek perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya ini sudah legal alias resmi.

Selain itu dengan dijadikannya sebagai objek retribusi, maka dengan adanya parkir resmi dari Dukcapil ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sekretaris Dukcapil Kota Palangka Raya, Ardewi Suriadi menjelaskan ide dipungutnya parkir ini karena lahan publik di wilayah kantornya sangat sempit. Jadi kalau tidak ada tukang parkir maka kendaraan yang parkir akan tidak teratur.

“Bisa kita lihat, sejak adanya tukang parkir, saat ini kendaraan lebih tertata rapi, tidak seperti awal kami pindah ke situ, parkir motor tidak teratur, tapi kita akui dengan adanya tukang parkir itu maka harus kita pungut biaya ,” imbuhnya.

Ardewi mengatakan dalam perjanjian kontrak dengan dinas perhubungan, jumlah retribusi parkir yang harus disetor Dukcapil ke pemerintah daerah sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Retribusi parkir ini nantinya akan dikelola oleh koperasi yang dibentuk oleh Dukcapil, namun untuk saat ini masih ditangani secara mandiri, sambil mengurus izin pembentukan koperasi.

Ardewi menambahkan pemungutan parkir di halaman Dukcapil Palangka Raya ini juga mengadopsi dengan daerah lain misalnya di Samsat Banjarmasin, Dukcapil Banjarbaru, dan Dukcapil Banjar juga dipungut parkir. (MC. Isen Mulang/engga)