2018 Dukcapil Palangka Raya Mulai Cetak Kartu Identitas Anak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ada kabar baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya untuk semua masyarakat Kota Cantik yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun.
 
Sebab mulai Januari 2018 nanti Dukcapil Kota Palangka Raya sudah bisa menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Proses untuk mendapatkan juga gratis seperti E-KTP.
 
Jadi bagi masyarakat yang ingin membuatkan KIA untuk anaknya bisa datang langsung ke kantor Dukcapil Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.
 
Sekretaris Dukcapil Kota Palangka Raya, Ardewi Suriadi menjelaskan manfaat KIA sama dengan KTP. Nantinya semua anak yang ingin berurusan, misalnya mau menabung ke bank bisa menggunakan KIA.
 
“Dalam KIA nanti juga tercantum identitas seperti di KTP. Syarat untuk membuat KIA cukup membawa kartu keluarga (KK) sudah bisa dicetak,” ucap Ardewi, Rabu (6/12/2017).
 
Ardewi menjelaskan dengan adanya KIA, nantinya setelah si anak sudah berusia 17 tahun jika ingin membuat E-KTP sangat memudahkan bagi Dukcapil untuk mencetaknya.
 
Sebab database si anak sudah terhubungn dengan database E-KTP. Jadi saat si anak ingin membuat KTP tinggal membuka data E-KTP, kemudian baru dilanjutkan dengan perekaman dan sidik jari.
 
Ardewi memastikan program cetak KIA dipastikan lancar, karena mulai tahun ini alat cetak, termasuk blangko sudah disiapkan oleh Dukcapil Kota Palangka Raya. “Di APBDP 2018 ini sudah disiapkan blangko KIA,” imbuhnya. (MC. Isen Mulang/engga)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *