Launching Sistem Manajemen Aset Berbasis Android Dan QR Code Terintegrasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya melaunching sistem manajemen aset berbasis android dan QR code terintegrasi, Selasa (31/10/2017).

Launching sistem penelusuran aset yang dilakukan di Ruang Peteng Karuhei II ini dilakukan oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mewakili walikota.

Acara launching ini sekaligus dirangkai dengan sosialisasi yang diikuti oleh sebagian kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kasubag aset, dan pengurus barang.

Dalam sosialisasi ini pihak BKPP Kota Palangka Raya menghadirkan nara sumber Bagus Winarno, dosen software dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur.

Diluncurkannya sistem canggih dalam penulusuran aset ini merupakan ide Kasubag Perencanaan Evaluasi Keuangan dan Aset pada BKPP Kota Palangka Raya, Stefanus Setio Utomo guna melengkapi tugas belajar Diklatpim IV di Samarinda, Kalimantan Timur.

Aplikasi penatausahaan barang milik daerah (BMD) berbasis android yang memanfaatkan kode QR yaitu kode matriks atau dua dimensi. QR merupakan akronim dari quick respons yang dimaksudkan agar isinya bisa diuraikan pada kecepatan tinggai.

Adapun manfaat sistem smart aset ini adalah penelusuran barang lebih cepat, mempermudah proses inventarisasi barang, menjadi bagian untuk mempertahankan opini WTP, meningkatkan penatausahaan dan tertibnya aset, serta meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan BMD.

Sementara itu dasar penerapan smart aset ini adalah Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (MC. Isen Mulang/engga)

Tiga Dirjen Monitoring Metrologi Legal Di Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tiga pejabat direktur jenderal (Dirjen) dari Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) metrologi legal di Kota Palangka Raya, Selasa (31/10/2017).

Ketiga Dirjen ini dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Badan Kepegawaian Negara. Para Dirjen ini datang ke Palangka Raya untuk mengadakan rapat dengan beberapa pejabat.

Di antaranya dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban.

Rapat Monev yang dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei I ini juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak dan pejabat Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Rahmadi HN ini khusus membahas masalah pengalihan aset kemetrologian dari pemerintah provinsi ke kabupaten dan kota.

Sebab sesuai undang-undang, pengalihan aset metrologi legal paling lambat harus sudah diserahkan ke kabupaten dan kota per 31 Oktober 2016, namun faktanya hingga sampai saat ini belum diserahkan.

Rupanya dari 34 provinsi seluruh Indonesia masih ada 9 provinsi yang belum menyerahkan aset kemetrologian ke kabupaten dan kota, termasuk di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Padahal mulai tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya berdinas di provinsi sudah dimutasi ke kabupaten dan kota, sedangkan khusus Palangka Raya ada 9 ANS dari provinsi yang sudah dimutasi.

Di sisi lain aset kemetrologian belum diserahkan, sehingga para ASN tidak bisa menjalankan tugasnya. Kondisi inilah yang oleh pemerintah pusat terus dimonitoring agar daerah segera mengimplementasikan peraturan perundang-undangan pasca ada perubahan nomenklatur.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah, Katma F Dirun menyambut baik adanya pengalihan kewenangan bidang kemetrologian ini.

Sebab dengan dipindahkannya kewenangan ke kabupaten dan kota maka pelayanan publik dibidang tera ulang atau kalibrasi akan lebih dekat dengan masyarakat penerima manfaat.

Diakui hingga saat ini sudah ada 7 kabupaten, selain Kota Palangka Raya yang sudah mengajukan hibah aset kemetrologian, namun semua usulan ini masih tahap proses pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (MC. Isen Mulang/engga)

Walikota Akan Bantu Pengadilan Negeri Palangka Raya Raih Akreditasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya akan membantu Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk meraih akreditasi yang akan dinilai langsung oleh Mahkamah Agung. Bantuan itu setidaknya dalam bentuk pembangunan taman dan memperbaiki tempat pelayanan publik.

“Khusus Pengadilan Tinggi Kalteng ini terbaik seluruh Kalimantan. Nah untuk ke tingkat nasional, maka pengadilan tingkat kota harus dibenahi. Salah satunya yang perlu ditingkatkan adalah pelayanan publik seperti halnya ruang tunggu,” kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Selasa (31/10/2017).

Walikota menuturkan tempat pelayanan yang baik memang sangat diperlukan, sehingga masyarakat yang sedang berurusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dapat merasa nyaman. Apalagi jika ada ibu-ibu yang menyusui anaknya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol mengatakan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi menjadi salah satu penunjang keberhasilan meraih akreditasi.

Selain itu juga menyiapkan dokumen pendukung atas setiap kegiatan, memperhatikan kebersihan lingkungan kerja dan kantor pelayanan serta membudayakan 5 R. Yakni ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin. Kemudian membudayakan 3 S yakni senyum, sapa dan salam.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala dan akhir tahun ini bisa dinilai MA untuk dapat meraih akreditasi,” ucapnya. Dia menuturkan akreditasi yang dikejar yakni dengan skor B, A dan A exellent.

“Dalam rangka akreditasi itulah kita mempersiapkan diri. Yang dinilai mulai dari penampilan kantor, pelayanan, taman, ruangan, kebersihan lingkungan, administrasi dokumen dan semua unsur. Makanya saya sampaikan ke walikota untuk dapat membantu sehingga ruang pelayanan publik bisa lebih baik,” tegasnya. (MC Isen Mulang/engga)

PN Palangka Raya Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mencanangkan zona integritas sebagai bentuk komitmen bersama menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Selasa (31/10/2017).

Pencanangan yang berlangsung di ruang Tipikor Hubungan Industrial PN Palangka Raya ini ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Ketua PN Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol, Walikota Palangka Raya, Riban Satia, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ari Siregar, dan perwakilan advokat, Henri S Dalim.

Jumongkas mengatakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam Pasal 2 UU itu menyebutkan penyelenggara negara meliputi hakim. 

Salah satu kewajibannya tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dia menambahkan berkaitan dengan UU No 28 Tahun 1999 telah lahir UU No 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 kemudian UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sebagai implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, maka Menpan RB menertibkan Permen Pan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Dilingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK atau WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kwalitas pelayanan publik.

“Ini juga merupakan salah satu tahapan atau unsur yang wajib dipenuhi oleh PN Palangka Raya dalam persiapan akreditasi yang penilaiannya akan dilakukan Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sementara itu Walikota Palangka Raya, Riban Satia mengatakan sejak UU korupsi keluar, maka pemerintah sudah melakukan MoU pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi. 

“Makanya saya sampaikan untuk teman-teman, sekarang yang mengelola keuangan adalah SOPD. Saya katakan kalau kalian tidak bisa memilih hak dan kewajiban kalian maka saya dalam tanda kutip tidak bisa melindungi,” katanya.

“Oleh sebab itu tidak harus saya ingatkan. Kita lihat di media televisi, medsos dan lainnya. Jadi harus kita mulai dari diri kita sendiri,” pesan walikota. (MC. Isen Mulang/engga)