140000 Lahan Di Kalteng Ditarget Masuk Program PTSL

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018, terus bergulir dari pemerintah pusat ke daerah. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah  program tersebut terus dijalankan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Pelopor, mengatakan pihaknya menargetkan untuk menuntaskan program PTSL di tahun 2018 dengan melakukan pendataan terhadap 140.000 bidang tanah.

“Sebanyak 140.000 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/satu kota di Kalimantan Tengah menjadi target pendataan,”ungkapnya, Rabu (14/3/2018).

Pelopor yang baru saja menjabat sebagai kepala BPN Kalteng ini melanjutkan, target pendataan sebanyak itu akan membantu masyarakat, terlebih  bagi mereka yang memiliki  dokumen tanah dan memenuhi persyaratan, maka  akan mudah dikeluarkan sertifikat.

“Kami optimis bahwa target program PTSL tahun 2018 ini akan berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah,”ungkap Pelopor didampingi para kepala bidangnya.

Disebutkan, pada 2017 lalu pihaknya telah memasukkan serta mendaftarkan pencatatan sebanyak 79.000  bidang tanah di Kalimantan Tengah dan 90 persen diantaranya yang memenuhi syarat mendapat sertifikat.

“Kami pun terus berupaya maksimal mengatasi berbagai kendala di lapangan di antaranya jarak tempuh lokasi untuk dilakukan PTSL dan jumlah juru ukur yang masih terbatas dengan melibatkan pihak ketiga,”tandasnya.

Namun begitu lanjut dia, kendala terbesar dalam pelaksanaan program tersebut yakni masih ada masyarakat yang belum memahami program PTSL sehingga mereka kurang antusias. Selain itu, persoalan batas lahan yang kurang jelas juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perogram PTSL.

Disampaikan Pelopor, program nasional agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL. Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *