14 Orang Wajib Pajak Mendapat Penghargaan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak dan retribusi perlu secara kontinyu disosialisasikan kepada wajib pajak dan retribusi.

Karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk talkshow di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis (6/9/2018), 
ada 14 wajib pajak yang disebut Pahlawan Pembangunan mendapat penghargaan dan sebagai panutan karena membayar pajak dan retribusi secara aktif dan tepat waktu. 

Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah berkewenangan  untuk mengelola sebelas jenis pajak daerah.

Dari ke 11 jenis pajak daerah tersebut yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan. 

Selanjutnya pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan dan yang terakhir bea perolehan hak atas tanah dan banguan (BPHTB).

Sedangkan untuk retribusi daerah digolongkan menjadi tiga yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman serta kesadaran pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan (MC. Isen Mulang/ykris/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *