108 Usaha Miras Di Palangka Raya Sudah Kantongi Izin

MEDIA CENTER, Palangka Raya – sepanjang tahun 2017 dan 2018, Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Palangka Raya telah  mengeluarkan izin sebanyak 108 bagi usaha penjualan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol  (Minol). Bahkan izin usaha minol paling banyak diberikan pada tahun 2017.

“Di tahun 2017 dikeluarkannya  ijin tempat penjualam minuman beralkohol (ITP-MB ) hingga mencapai  98 perizinan,”ungkap Kepala PM-PTSP Kota Palangka Raya, Renson, Jum’at (6/4/2018). Pada tahun 2017 tersebut, rekapitulasi izin yang dikeluarkan paling banyak pada bulan Juni, yakni 11 terbitan dan bulan Juli sebanyak 15 terbitan. sedangkan bulan lainnya bervariasi, hingga sampai Desember tercatat 98 rekapitulasi izin diterbitkan pihak PM-PTSP.

Sedangkan untuk  tahun 2018 ini yakni terhitung sampai dengan  bulan Februari yang lalu tercatat sebanyak 10 rekapitulasi izin diterbitkan. Dengan rincian, delapan izin diberikan pada bulan Januari, sedangkan Februari sebanyak dua izin diberikan.

“Jadi terhitung dari tahun 2017 sampai dengan  bulan Februari  2018 tercatat sebanyak 108 izin yang telah terbit,”katanya.
Namun demikian, dari jumlah perizinan yang diberikan sebanyak itu, ternyata banyak pengusaha minol yang tidak melanjutkan  lagi usahanya, jadi izin usahanya tidak diperpanjang,  karena alasan tidak laku atau alasan lainnya.

“Bagi pemilik usaha minol yang terus menjalankan usahanya, tentu akan memperpanjang kembali izin usahanya setiap tahun. Tapi bagi yang tidak memperpanjang, izin usahanya namun tetap berjalan, maka usahanya dianggap ilegal,” tandas Renson.

Perlu diketahui tambah dia, PM-PTSP hanya mengatur izin peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C. 
Golongan A memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen, salah satunya bir. Golongan B berupa wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu brandy, whisky, cognac, vodca mengandung kadar alkohol antara 20 – 55 persen. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *