107 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Di Kecamatan Pahandut

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebanyak 107 pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya , Senin (15/8/2022).

Mereka mengikuti sidang isbat ini untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum islam dan hukum negara. Pasalnya, selama ini ratusan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.

“Ada 107 pasangan sidang isbat dan ada 1 pasangan yang akad nikah. Dari 107 peserta sidang isbat diverifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Agama, kalau sah maka dokumennya bisa dicetak, tapi kalau belum memenuhi syarat maka akan dinikahkan ulang,” kata Camat Pahandut, Berlianto.

Pada persidangan ini Pengadilan Agama Palangka Raya menyediakan dua meja dengan masing-masing 3 majelis hakim dan satu panitera. Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disedikan pihak kecamatan.

 

“Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah,” ujar Berlianto.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Norhayati menjelaskan, setelah persidangan itu majalis hakim akan mengeluarkan amar putusan yang isinya bisa dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan akan dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pada sidang ini majelis hakim melihat apakah pernikahan yang dilangsungkan dulu sudah sesuai dengan hukum islam atau tidak. Kalau tidak maka bunyi amar putusannya ditolak dan pasangan bersangkutan dinikahkan ulang”, tutupnya MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *