1 Juli KPU Palangka Raya Laksanakan PSU Di Dua TPS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan segera menindak lanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya terkait adanya temuan pelanggaran di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada serentak 27 Juli 2018 lalu.

Anggota Komisioner KPU, Ngismatul Choiriyah, mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Kota Palangka Raya telah meminta pihak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang terdapat pelanggaran. 

“Selama ini masyarakat salah kaprah terkait PSU, karena PSU hanya dilakukan di TPS yang ditemui pelanggaran saja, bukan semua TPS di lakukan pemilihan ulang ,”ucapnya saat konferensi pers di aula KPU Palangka Raya, Jumat (29/6/2018).

Berdasarkan rekomendasi Panwas lanjut Ngismatul, maka  yang dilakukan PSU adalah TPS 25 di Kelurahan Petuk Katimpun dan TPS 04 di Kelurahan Pahandut. Dimana, dari hasil temuan Panwas, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan C.6 surat undangan untuk menyampaikan hak pilih dipergunakan tidak sesuai dengan pengguna hak pemilik suara.

“Petuk Katimpun ada enam C.6 dan Pahandut ada 80 C.6 yang disalah gunakan, dengan begitu maka perlu dilakukan PSU,” jelasnya. 

Ngismatul juga menyampaikan, PSU dilakukan paling lambat adalah empat hari setelah pilkada serentak, hal itu karena harus mempersiapkan logistik seperti awal, antara lain hologram yang harus dipesan ulang sesuai kebutuhan yaitu delapan hologram karena setiap TPS membutuhkan 4 hologram. 

“PSU di dua TPS tersebut akan kita laksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 yang akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,” bebernya. 

Sementara tambah Ngismatul , dengan mepetnya waktu PSU, maka pihak PPS di Kelurahan Pahandut dan Kelurahan Petuk Katimpun sudah mulai bergerak pembentukan KPPS yang baru, karena sesuai dengan peraturan PKPU tidak diperbolehkan menggunakan petugas yang lama. 

“Semua logistik kita sesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT), karena DPT Pahandut sebanyak 399 dan DPT Petuk ketimpun 325,”pungkasnya. 

Konferensi pers itu sendiri dipimpin langsung Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi serta dihadiri semua  komisioner KPU Palangka Raya lainnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *