Patroli Dan Pembagian Masker
➙ Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai
➙ Regu 2➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya
* Bapak Rodius – Kabid Kedaruratan dan Logistik
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• BPBD Kota Palangka Raya
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Apel Malam Persiapan Patroli di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya
2.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :
A). Serah Koffie Jl.Sisingamangaraja memberikan himbauan kepada Pemilik dan pengunjung Cafe agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
B).Upos Cofee Shop Jl.Sisingamangaraja, memberikan Himbauan kepada Pemilik dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
C).Summer.CO Jl.Jl.Sisingamangaraja, memberikan himbauan kepada Pemilik dan Pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
D).RM.Dapoer Malvin Jl.Sisingamangaraja, memberikan himbauan kepada pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
E).Alfamart Jl.Sisingamangaraja memberikan himbauan kepada pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
F).Incisiva Koffie Jl.Sisingamangaraja memberikan himbauan kepada pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!