➙ Selasa 1 Febuari 2022 ➙ Pukul : 0000 Sd Selesai ➙ Turut Hadir Dalam Kegiatan Yth : * Ibu Emi Abriyani – Ketua Ha…

➙ Selasa, 1 Febuari 2022
➙ Pukul : 00.00 s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya
* Bapak Januar Hapriansyah – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
* Bapak Baskoro – Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
* Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya
* Pelda Biduan – Koramil Kota Palangka Raya
* Serda Dafrizal – Kodim 1016 – Plk Kota Palangka Raya
* Danru – Bapak Bambang Hermanto Dishub Kota Palangka Raya
* Bapak Muhammad Sayudi – MDMC Kota Palangka Raya

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polresta Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

E.) Nav Karaoke Jl.G. Obos Palangka Raya
• Untuk situasi di Nav Karaoke masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
• Bahwa Nav Karaoke telah Melanggar Jam operasional Kegiatan dan Penerapan Disiplin Prokes sehingga Tim Satgas memberikan Sanksi Berupa Denda Administrasi dan Menahan KTP pihak pengelola sebagai Jaminan.

2.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya

– Perda Nomor 7 Tahun 2021

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *